
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Biro Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulai penyelidikan terkait laporan polisi yang diajukan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai daerah mengenai dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik, Rocky Gerung.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa terdapat 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang telah diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
“Pada hubungan dengan 13 laporan polisi maupun dua aduan ini, kami pihak kepolisian telah memulai penyelidikan,” ujar Djuhandhani.
Jenderal berbintang satu ini menjelaskan bahwa dari 13 laporan polisi tersebut, satu laporan telah diterima oleh Bareskrim, sementara sisanya tersebar di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah, masing-masing dengan tiga laporan.
“Dalam hal aduan, satu aduan diajukan kepada Kapolri, dan aduan lainnya dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” tambahnya.
Djuhandhani menjelaskan bahwa seluruh laporan polisi dan aduan tersebut telah dikonsolidasikan di Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak membedakan apakah itu laporan polisi atau aduan, karena keduanya menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan penyelidikan,” tegas Djuhandhani.
Setelah dimulainya penyelidikan, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya melakukan analisis terhadap laporan yang telah diterima. Langkah selanjutnya, pihaknya menganalisis video yang menjadi objek laporan.
“Kami mulai menganalisis video yang dilaporkan, dan sejumlah pihak yang melaporkan juga sudah diperiksa,” jelasnya.
Penyidik menyoroti dugaan pelanggaran terkait Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa individu telah dilaksanakan, baik oleh Polda yang menerima laporan maupun oleh Bareskrim Polri.
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, melainkan terkait Pasal 14 dan Pasal 15 dari UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Jadi, yang dilaporkan ini, seperti yang kita semua ketahui, terkait dengan pencemaran nama baik seseorang dan sejenisnya, merupakan delik aduan. Tentu saja, orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan aduan. Jadi saat ini, laporan polisi yang ada terkait dengan Pasal 14 dan Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” pungkas Djuhandhani. (ub/ant)


