Penertiban Media Promosi Digencarkan, Satpol PP Denpasar Imbau Pelaku Usaha Taat Aturan

0
287
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai aturan di fasilitas umum untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai aturan di fasilitas umum untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASARSatuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta penegakan peraturan daerah.

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya Sesetan, serta Jalan Pulau Moyo. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.

Baca Juga:  Pastikan Pendistribusian Aman, 45 Truk Logistik Pemilu 2024 di Jembrana Dicek Ketat Petugas Gabungan

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan kota.

Ia menegaskan bahwa pemasangan media promosi di fasilitas umum harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban media promosi ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Sutjidra Serahkan Sembako Simbolis Serangkaian Safari Ramadhan Baznas Buleleng

Dari hasil penertiban, petugas Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan berbagai jenis media promosi dengan rincian baliho sebanyak 11 buah, pamflet 30 buah, banner 50 buah, dan spanduk 25 buah. Seluruh media promosi tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan bahwa Satpol PP tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.

Baca Juga:  DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda Strategis, Atur Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Warga yang menemukan pelanggaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan dari warga, penanganan pelanggaran trantibum dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap wajah Kota Denpasar tetap tertata rapi, indah, dan nyaman, sejalan dengan visi Denpasar sebagai kota berbudaya yang berwawasan lingkungan.(per/ub)