UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya menjaga wajah kota tetap rapi dan bebas dari promosi liar kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Melalui Bidang KUKM, tim penertiban turun ke lapangan pada Selasa 2 Desember 2025 untuk membersihkan berbagai jenis media promosi yang dipasang tanpa izin di fasilitas umum.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara. Ia menyebutkan, operasi penertiban menyasar titik-titik yang selama ini dipenuhi baliho hingga pamflet yang melanggar aturan.
“Penertiban hari ini kami lakukan di Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Bypass Ngurah Rai, hingga kawasan Suwung Batan Kendal. Seluruh media promosi yang tidak sesuai ketentuan langsung kami turunkan demi menjaga ketertiban dan estetika kota,” jelasnya.
Dari hasil operasi, Satpol PP berhasil menurunkan 5 baliho, 60 pamflet, 65 banner, 75 spanduk, 2 umbul-umbul, 1 bendera, serta 2 papan nama yang dipasang secara tidak sah.
Yudie Asmara menegaskan bahwa penertiban bukan semata tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam memanfaatkan ruang publik.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran agar pemasangan media promosi dilakukan sesuai aturan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan Kota Denpasar tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tegasnya.(per/ub)





