UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bali, Tjok Pemayun, pada kegiatan penganugerahan dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Gedung Widya Sabha, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Bali yang secara konsisten melakukan penilaian kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak sebatas kewajiban administratif, melainkan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
“Keterbukaan informasi publik menjadi penanda bahwa pemerintahan berjalan dengan baik. Transparansi kinerja badan publik akan mendorong terwujudnya good governance serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti tantangan keterbukaan informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, badan publik dituntut lebih adaptif dan inovatif dalam menyediakan serta melayani informasi publik, seiring semakin mudahnya akses data dan derasnya arus informasi di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelaporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi kepada Gubernur dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus bertujuan memotivasi badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga melakukan pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah dan badan publik di daerah,” ujarnya.
Nyoman Suardana juga menjelaskan bahwa sejak 2021 Komisi Informasi Pusat telah menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai program prioritas nasional.
IKIP menjadi instrumen evaluasi pelaksanaan Undang-Undang KIP sekaligus catatan kinerja keterbukaan informasi badan publik di seluruh Indonesia.
Berdasarkan evaluasi nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tercatat meraih Anugerah Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut sejak 2020.
Pada tahun 2025, proses monitoring dan evaluasi kembali dilaksanakan, dan Komisi Informasi Provinsi Bali optimistis Bali mampu mempertahankan kualifikasi informatif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain tingkat provinsi, implementasi keterbukaan informasi publik di Bali juga menjangkau tingkat desa. Sejumlah desa di Bali mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengelola dan menyajikan informasi publik secara transparan, sejalan dengan program nasional Komisi Informasi Pusat sejak 2021.
Dalam penganugerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meraih 12 penghargaan, terdiri atas 11 badan publik dengan kategori informatif serta satu penghargaan kategori Desa Transparan yang diraih Desa Pejarakan.(adv/ub)





