spot_img
spot_img
BerandaBaliKeterbukaan Informasi Jadi Budaya, Kominfosanti Buleleng Genjot Evaluasi Layanan Publik

Keterbukaan Informasi Jadi Budaya, Kominfosanti Buleleng Genjot Evaluasi Layanan Publik

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi amanat hukum, melainkan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Kadis Suwarmawan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Buleleng Command Center (BCC), Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga:  Transformasi Ekonomi Kreatif, Gubernur Koster, Gubernur BI dan MenPAN RB Buka Bali Digifest 2023

“Melalui informasi yang terbuka, kita membangun komunikasi yang sehat, menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan akses terhadap informasi yang akurat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan responsif.

“Kegiatan monev ini tidak semata-mata untuk mengukur kepatuhan administratif, tapi juga menjadi refleksi bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memperbaiki tata kelola informasi publik yang lebih baik, inovatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Suwarmawan.

Baca Juga:  Mobilitas Warga Terganggu, Wabup Supriatna Pastikan Jalan Desa Bila Masuk Program Prioritas

Ia pun berharap seluruh PPID pelaksana memahami dengan baik teknis pengisian kuesioner monev KIP, agar hasil evaluasi yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi aktual serta memperkuat koordinasi internal dan budaya transparansi dalam organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan monev KIP bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi.

Baca Juga:  Empat Komisi DPRD Buleleng Sampaikan Hasil RPD dengan OPD Terkait

Selain itu, monev juga digunakan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai persoalan yang timbul, sekaligus menjadi sarana pemberian umpan balik kepada badan publik.

“Di seluruh Bali, terdapat 159 badan publik yang mengikuti monev. Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 15 badan publik. Aspek yang dinilai meliputi sarana prasarana, kualitas dan jenis informasi, daftar informasi publik, serta tingkat digitalisasi layanan informasi,” ujar Putu Arnata menutup pernyataannya.(adv/gb)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments