spot_img
spot_img
BerandaBaliBupati Buleleng Sepakat Lanjutkan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Widyalaya

Bupati Buleleng Sepakat Lanjutkan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Widyalaya

UPDATEBALI.com, BULELENG – Bupati Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisitatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa 9 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Buleleng I Gede Supriatna, SH dalam penyampaian pendapat Bupati saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2025 terhadap ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Dalam penyampaiannya, Gede Supriatna memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai relevan dengan kebutuhan penguatan pendidikan bercirikan Hindu di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi. Maraknya perilaku menyimpang remaja seperti pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga melemahnya ikatan sosial di Desa Adat dipandang sebagai dampak negatif dari penetrasi budaya populer melalui media digital.

Baca Juga:  Kemenkop dan UKM Gianyar gelar Pelatihan Tenun Ikat

Globalisasi digital disebut telah membentuk pola konsumsi budaya yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Hindu Bali, sehingga menyebabkan disorientasi identitas pada generasi muda.

“Jadi, pendidikan Widyalaya dan Pasraman sangat penting keberadaannya sebagai wahana transmisi ajaran agama sekaligus benteng moral serta filter budaya bagi remaja Hindu di Buleleng,” Imbuh dia.

Gede Supriatna juga menyoroti beberapa aspek penting yang perlu pendalaman dalam pembahasan Ranperda ini, khususnya terkait kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Baca Juga:  Cetak Quattrick, Kanwil DJP Bali Capai Target Penerimaan Pajak Rp16,97 Triliun pada 2024

Lebih lanjut, ia menyebut pasraman nonformal selama ini berada dibawah kewenangan Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sementara penyelenggaraan Widyalaya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.

Sehubungan dengan itu, diperlukan pembahasan komprehensif untuk memastikan ruang lingkup fasilitasi Pemerintah Daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan provinsi maupun regulasi nasional menjadi poin penting agar Ranperda dapat diimplementasikan secara tepat dan efektif.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Buleleng Gelar Rapat Kerja Dengan BPKPD Buleleng

“Ada poin penting agar Ranperda dapat diimplementasikan secara tepat dan efektif yakni, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan provinsi maupun regulasi nasional,” Kata dia.

Selanjutnya DPRD Buleleng akan menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Fraksi DPRD atas pendapat Bupati berkaitan dengan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments