
UPDATEBALI.com, BULELENG – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang telah mengalami over kapasitas mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah strategis melalui transformasi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah gerakan pemilahan sampah berbasis sumber (PSBS).
Pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Bengkala dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Ke depan, TPA Bengkala hanya akan menerima sampah residu.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah menggelar sosialisasi secara luring dan daring kepada Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala desa di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati, Jumat, 10 April 2026.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan, Presiden menargetkan penyelesaian masalah sampah secara nasional dalam tiga tahun ke depan.
Ia pun meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, baik di lingkungan rumah tangga maupun perkantoran.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Bengkala ditargetkan berhenti pada akhir Juli 2026. Dengan kondisi TPA yang sudah tidak memadai, pola penanganan sampah harus diubah, termasuk pengangkutan sampah yang akan disesuaikan berdasarkan jenisnya agar sudah dalam kondisi terpilah.
“Kami meminta seluruh pimpinan wilayah untuk aktif membina masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Pemerintah berharap dengan kolaborasi semua pihak, permasalahan sampah di Buleleng dapat segera teratasi dan bahkan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Kondisi ini memperparah over kapasitas, terlebih sistem yang digunakan masih open dumping.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait percepatan penataan TPA menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah tangga, mendorong pengolahan sampah organik, memperkuat peran TPS3R dan bank sampah, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, pengangkutan sampah akan dijadwalkan berdasarkan jenisnya, yakni sampah organik diangkut pada tanggal ganjil dan non-organik pada tanggal genap.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak sosialisasi dilakukan. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan akan dikembalikan, disertai sanksi mulai dari teguran, administratif, hingga penindakan bagi pelanggar.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pengelolaan sampah tidak lagi menjadi persoalan, melainkan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.(adv/ub)


