UPDATEBALI.com, BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah dengan menargetkan kembali raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan saat entry meeting pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Kamis, 9 April 2026.
Dalam arahannya, Sutjidra menekankan bahwa proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah. Kita ingin memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar lebih disiplin dalam penyusunan laporan keuangan, mulai dari ketelitian administrasi hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Capaian sebelas kali WTP berturut-turut harus terus dijaga. Jangan sampai ada kelalaian administratif yang justru menurunkan kualitas laporan keuangan kita,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan BPK RI Bali, Ida Bagus Ketut Wisnu, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Penilaian dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada aspek angka, tetapi juga sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek angka, tetapi juga sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Buleleng dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, mulai 7 April hingga 11 Mei 2026. Dalam proses tersebut, tim BPK akan melakukan serangkaian pengujian terhadap dokumen serta sistem pengelolaan keuangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Sebagai informasi, tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di Kabupaten Buleleng telah mencapai 98,62 persen.
Capaian ini menjadi indikator kuat atas keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, sekaligus memperkuat optimisme untuk kembali meraih opini WTP ke-12 secara beruntun.(adv/ub)





