UPDATEBALI.com, BULELENG – Inovasi berbasis lingkungan dari masyarakat Buleleng kembali mendapat pengakuan. Pemerintah Kabupaten Buleleng menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk karya “Recycle Mask”, yang diserahkan langsung oleh Supratman Andi Agtas.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam acara yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu 1 Maret 2026. Penyerahan turut disaksikan Megawati Soekarnoputri serta sejumlah pejabat pusat dan daerah.
“Recycle Mask” merupakan karya seni yang memanfaatkan limbah seperti masker bekas, plastik, kardus, dan kertas. Berbeda dari teknik daur ulang pada umumnya, bahan tersebut diolah menjadi berbagai produk seni seperti patung, topeng, hingga hiasan dinding.
Karya ini tidak hanya menonjolkan nilai estetika, tetapi juga membawa pesan kuat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan kepedulian terhadap lingkungan.
Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata kreativitas masyarakat dalam menjawab persoalan lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.
“Inovasi ini menunjukkan bahwa limbah bisa diolah menjadi produk bernilai tinggi, baik dari sisi seni maupun ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan melalui HAKI juga menjadi dorongan bagi para kreator untuk terus berkarya dan berinovasi tanpa khawatir terhadap perlindungan hak atas ciptaan mereka.
Pemkab Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan karya mereka melalui HAKI. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus melindungi karya anak daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat dalam mengembangkan inovasi berbasis potensi lokal yang ramah lingkungan.
Dengan adanya pengakuan ini, “Recycle Mask” diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk mengembangkan kreativitas sekaligus berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.(adv/ub)





