spot_img
spot_img
BerandaBaliBeli Tisu Pakai Uang Palsu, Pria di Sawan Diamankan Polisi

Beli Tisu Pakai Uang Palsu, Pria di Sawan Diamankan Polisi

UPDATEBALI.com, BULELENG – Upaya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Buleleng berhasil digagalkan jajaran Polres Buleleng bersama Polsek Sawan. Seorang pria berinisial MGRH diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman melalui Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik warung melaporkan adanya uang pecahan Rp100 ribu yang dicurigai palsu.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, pelaku membeli tisu di sebuah warung dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Beri Dukungan Moril Kepada Tim Paskibraka Kota Denpasar Wawali Arya Wibawa Ingatkan Tetap Prokes Saat Latihan

“Anak pemilik warung yang menerima pembayaran merasa curiga terhadap kondisi fisik uang tersebut. Setelah diperiksa, pemilik warung kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ujar IPTU Yohana, Selasa 9 Juni 2026.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sawan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kasus kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan bersama Opsnal Satreskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga disimpan oleh pelaku.

Baca Juga:  Wagub Cok Ace : Bali Siap Sambut World Tourism Day 2022

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga berasal dari jaringan transaksi melalui media sosial,” Terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi di aplikasi Telegram dengan akun bernama Admin van Java. Pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi dompet digital DANA melalui rekening SeaBank milik pelaku.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp270 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit telepon genggam, satu bal tisu, tiga bungkus mi instan, satu paket ekspedisi JNT, serta dokumen bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian uang palsu.

Baca Juga:  Ribuan Warga Buleleng Bersatu Bersihkan Pesisir, 5.200 Peserta Ikuti Gerakan Bali Bebas Sampah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang menyimpan mata uang palsu dan Pasal 375 ayat (2) KUHP tentang mengedarkan atau membelanjakan mata uang palsu.

“Pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Yohana.

Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments