UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng bernama Yusuf alias Janur nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik keponakannya sendiri, pada Jumat 17 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita. Aksi ini dilakukan gegara tersangka memerlukan biaya untuk berobat anaknya yang berada di Jawa.
Kapolsek Seririt Kompol Dr. Putu Sunarcaya menjelaskan, awalnya tersangka mendapat kabar jika anaknya sakit, namun kala itu Janur sedang tidak memiliki uang lantaran tidak bekerja. Lalu saat duduk di teras rumahnya pada Kamis 16 November 2023 malam, ia mendapati kunci motor dipinggir jalan. Janur lantas memungutnya dan menyimpan di kantongnya.
Kemudian besoknya, sekitar pukul 01.00 Wita Janur menuju TKP yang tidak lain merupakan rumah Gede Sudiatmika. Disana ia melihat ada banyak kendaraan, tanpa waktu lama ia mencoba membobol motor dengan kunci yang ditemukannya. Akhirnya ia berhasil menghidupkan sepeda motor Vario dengan nopol DK 4343 UBA milik Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.
“Motor itu didorong sampai depan rumah (Jalan Raya Desa Rangdu, red) lalu dihidupkan lantas dibawa dengan maksud ingin menggadaikan di Wilayah Desa Sidetapa, tapi belum sampai dilokasi tersangka berhenti karena tidak berani menggadaikan motor malam hari,” Ungkap Kompol Sunarcaya, Kamis 30 November 2023.
Kala itu, Janur memutuskan untuk meninggalkan motor tersebut di kebun kosong di pinggir Jalan Desa Sidetapa untuk diambil saat keadaan dirasa aman. Kemudian ia meninggalkan motor itu pulang dengan berjalan kaki dan meminta tolong seseorang untuk mengantarnya pulang ke Desa Rangdu.
Usai peristiwa itu, Janur mulai tidak nyaman lantaran seluruh keluarganya curiga padanya, akhirnya ia memutuskan kabur menuju kebun milik orang tuanya di Desa Telaga. Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka, pada Jumat 24 November 2023, malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Janur terpaksa mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukan tempatnya menyembunyikan sepeda motor keponakannya yang dicuri. Benar saja disana polisi berhasil mengamankan sepeda motor tersebut yang rencananya akan dijual tersangka untuk biaya pengobatan anaknya.
“Disana kami berhasil temukan barang bukti dan hasil pengembangan pelaku mengaku hendak menjual motor dan hasilnya akan dipakai biaya berobat anaknya. Modus operandinya yakni pelaku mencuri dengan menggunakan kunci palsu,” Jelas dia.
Sementara itu, tersangka Janur mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran anaknya yang ketiga masih bayi sedang sakit dan membutuhkan biaya segera, sedangkan ia tidak memiliki pekerjaan
“Anak saya yang ketiga masih bayi dia diajak istri ke Jawa karena mertua sakit tapi saya diberitahu kalau anak saya juga ikut sakit sedangkan saya tidak punya pekerjaan disini,” Ujar Janur.
Kini akibat perbuatannya tersangka Janur disangkakan dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.(dna/ub)





