spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Bangli Tancap Gas Lindungi Karya Lokal, 1.100 Peserta Serbu Bimtek HAKI

Pemkab Bangli Tancap Gas Lindungi Karya Lokal, 1.100 Peserta Serbu Bimtek HAKI

UPDATEBALI.com, BANGLIPemerintah Kabupaten Bangli memperkuat langkah perlindungan karya kreatif melalui pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) “Gerbang HAKI Bisa” yang dibuka Sekretaris Daerah Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada sejumlah penerima.

Bimtek berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dan diikuti lebih dari seribu peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, tenaga pendidik, hingga pelaku UMKM. Hadir pula perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, jajaran OPD, serta Tim Sentra HAKI Bangli.

Baca Juga:  Uji Publik Pilkada Bali 2024, Koster-Giri Dinilai Lebih Menguasai Persoalan Bali

Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya HAKI sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya masyarakat di tengah kompetisi global. Menurutnya, penguatan HAKI menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, melalui program Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (Gerbang HAKI Bisa), pemerintah daerah mendorong agar produk unggulan, karya seni, hingga warisan budaya lokal memiliki perlindungan hukum yang jelas serta mampu meningkatkan daya saing.

Baca Juga:  Lovina Festival ke-9 Tahun 2023 Menarik Perhatian Wisatawan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bangli, I Nengah Wikrama, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi masih rendahnya kepemilikan HAKI di Bangli. Padahal, potensi lokal baik di sektor alam maupun budaya dinilai sangat besar.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelindungan HAKI serta membentuk Sentra HAKI dan Sekolah HAKI sebagai langkah percepatan. Dalam kurun lima bulan, Sentra HAKI Bangli telah mencatatkan 77 kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing di Tukad Mati Kelurahan Legian

Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Sekda Bangli yang membahas kebijakan daerah terkait HAKI, Kakanwil Kemenkumham Bali terkait manfaat HAKI, Kepala BRIDA Bangli tentang implementasi program, serta Kabid HKI Kanwil Bali yang memaparkan prosedur pendaftaran HAKI baik personal maupun komunal.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat HAKI secara simbolis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya inovatif masyarakat. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat mendorong Bangli menjadi daerah yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments