Bangli Percepat KKDMP, Sinergi Desa Dinas dan Adat Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Lokal

0
194
Sekda Bangli mendorong sinergi antara desa adat dan pemerintah desa untuk mempercepat pengembangan Kawasan Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap menjaga hak kepemilikan tanah adat.
Sekda Bangli mendorong sinergi antara desa adat dan pemerintah desa untuk mempercepat pengembangan Kawasan Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap menjaga hak kepemilikan tanah adat. Sumber foto : Humas Bangli

UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli mempercepat realisasi program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP) dengan mendorong sinergi kuat antara desa dinas dan desa adat.

Langkah tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB), Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri Dandim 1626/Bangli, pimpinan perangkat daerah, para camat, perwakilan Majelis Desa Adat (MDA), serta seluruh perbekel, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Bangli.

Rapat dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama untuk wilayah Kecamatan Kintamani, dan sesi kedua mencakup Kecamatan Tembuku, Susut, dan Bangli. Fokus utama pembahasan adalah teknis pemanfaatan lahan desa sebagai bagian dari percepatan implementasi KKDMP.

Baca Juga:  Pemkab Bangli Hadirkan 6 Inovasi Unggulan, Digitalisasi Jadi Strategi Tingkatkan Pelayanan

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa program KKDMP tidak hanya sebatas administrasi, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

“Kunci utama keberhasilan program ini adalah sinergitas. Pemerintah desa memiliki dukungan anggaran, sementara desa adat memiliki aset lahan. Jika disatukan melalui koordinasi yang baik, ini akan menjadi kekuatan besar untuk mendorong ekonomi desa,” ujarnya.

Ia juga merespons kekhawatiran masyarakat adat terkait status kepemilikan lahan. Menurutnya, penggunaan lahan desa adat dalam program ini menggunakan skema pinjam pakai, sehingga tidak mengubah status kepemilikan.

“Tanah tetap milik desa adat. Jika terjadi pelanggaran atau perubahan fungsi yang tidak sesuai kesepakatan, desa adat memiliki hak penuh untuk menarik kembali lahannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Sedana Arta Serahkan SK Penetapan Puskesmas Sebagai BLUD

Program KKDMP sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Permendes Nomor 10 Tahun 2025, PMK Nomor 49 Tahun 2025, serta Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, pembiayaan, hingga pengawasan koperasi.

Pemkab Bangli juga memastikan desa adat memperoleh manfaat langsung dari program tersebut. Minimal 20 persen dari laba usaha yang menjadi bagian pemerintah desa akan dialokasikan kembali kepada desa adat melalui program kegiatan yang diusulkan dalam RKP Desa.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari musyawarah desa (musdes), paruman adat, hingga penandatanganan berita acara dan perjanjian pinjam pakai antara prajuru adat, perbekel, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen ASN

Untuk mempercepat realisasi, Sekda menetapkan batas waktu bagi desa yang belum berproses. Kesepakatan antara desa dinas dan desa adat ditargetkan rampung paling lambat 16 April 2026, bertepatan dengan Tilem Kedasa, sekaligus ditandai dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.

Dengan langkah ini, Pemkab Bangli optimistis mampu menjadi pelopor dalam pengembangan koperasi berbasis kearifan lokal, yang tidak hanya memperkuat ekonomi masyarakat, tetapi juga menjaga harmoni antara sistem pemerintahan dan adat di Bali.(yud/ub)