UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat langkah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui evaluasi potensi pajak daerah.
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Badung Nomor 258/052/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menggelar rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Badung serta staf teknis.
Dalam arahannya, Sekda Surya Suamba menegaskan bahwa evaluasi pendataan potensi pajak ini penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan pendapatan pajak demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Melalui rapat evaluasi ini, Bapak Bupati menginginkan agar seluruh ASN menunjukkan kedewasaan dalam melayani masyarakat dengan semangat dan rasa tanggung jawab. Kita harus sadar akan nilai Ngayah tanpa pamrih dan menjaga solidaritas sebagai aparatur di Kabupaten Badung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan kebijakan strategis Bupati dan Wakil Bupati Badung dalam mendata potensi dari lima objek pajak, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, serta Pajak Air dan Tanah.
“Pendataan ini difasilitasi oleh Bapenda Badung sesuai tupoksinya. Untuk itu, Bapak Bupati juga menggerakkan seluruh kepala desa dan kepala lingkungan (kaling) agar turut terlibat. Pendataan dilakukan oleh petugas dari luar Bapenda yang tidak hanya mencatat dan mengumpulkan data, tetapi juga mengedukasi wajib pajak tentang aturan perpajakan daerah,” jelasnya.
Petugas juga bertugas membantu wajib pajak dalam pelaporan rutin kewajiban perpajakan setiap bulan, sebagai bagian dari pendekatan kolaboratif dalam mewujudkan transparansi dan kepatuhan pajak.(den/ub)





