UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga dokumen strategis pembangunan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa, 22 Juli 2025.
Ketiga dokumen tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Forkopimda, Sekda I.B. Surya Suamba, Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta tenaga ahli fraksi dan DPRD.
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 memuat visi, misi, serta program prioritas pembangunan daerah Badung lima tahun ke depan.
Salah satu fokus utama adalah pembangunan infrastruktur jalan guna mengatasi kemacetan, khususnya di kawasan pariwisata. Untuk mendukung proyek ini, pemerintah daerah merancang skema pinjaman daerah selama lima tahun.
“Pembangunan infrastruktur pariwisata ini sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Selain itu, Pemkab Badung juga akan membentuk perusahaan daerah baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait Ranperda perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati berharap dokumen ini segera dibahas bersama DPRD agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Ini penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembiayaan program prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,1 triliun lebih. Angka ini terdiri dari PAD sebesar Rp 10,1 triliun dan pendapatan transfer Rp 979 miliar.
Adapun belanja daerah dirancang sebesar Rp 12,7 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp 6,5 triliun, belanja modal Rp 4,4 triliun, belanja tidak terduga Rp 158 miliar, dan belanja transfer Rp 1,6 triliun.
Untuk menutupi defisit, Pemkab Badung merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,8 triliun yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 381 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,45 triliun. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 200 miliar direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali.
Anggaran belanja akan diarahkan untuk membiayai program strategis, wajib, dan mengikat, yang tersebar di berbagai bidang prioritas seperti pangan, sandang dan papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, adat dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.(den/ub)





