spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungAset Rampasan Korupsi Jadi Milik Pemkab Badung, Siap Dimanfaatkan untuk Publik

Aset Rampasan Korupsi Jadi Milik Pemkab Badung, Siap Dimanfaatkan untuk Publik

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa enam bidang tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah ini berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dengan luas total 2.065 meter persegi dan nilai mencapai Rp26,7 miliar.

Serah terima hibah dilakukan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Selasa, 15 Juli 2025, dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menyerahkan hibah tersebut kepada Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.

Baca Juga:  Gerai Makanan Cepat Saji di Jembrana Dibobol Maling, Kerugian Jutaan Rupiah

Turut hadir Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, Forkopimda Badung, Sekda IB. Surya Suamba, perwakilan perangkat daerah, tim KPK RI, camat, perbekel, lurah, bendesa adat se-Badung, serta kepala lingkungan se-Kuta Utara.

Dalam sambutannya, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Badung. Ia menegaskan bahwa hibah ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama peningkatan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hibah tanah ini akan kami gunakan untuk mendukung program strategis Pemkab Badung, khususnya pembangunan taman kreatif desa sebagai ruang aktivitas masyarakat. Kami pastikan pemanfaatannya untuk kepentingan publik, bukan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Bali Awasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jelang Akhir Tahun

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa tanah hibah ini merupakan hasil perkara korupsi bantuan sosial saat pandemi COVID-19. Sebelumnya, aset tersebut telah melalui proses lelang dua kali tanpa peminat sehingga dialihkan melalui hibah.

“Kami berharap aset ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Setelah penyerahan, KPK akan memantau proses balik nama ke aset milik daerah dan memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan,” jelasnya.

Plt. Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda, menambahkan bahwa hibah ini diawali dengan surat permohonan dari Bupati Badung kepada KPK RI. Adapun enam bidang tanah yang diserahkan meliputi:

  • SHM No. 7904/Kerobokan Kelod (300 m²)

  • SHM No. 7905/Kerobokan Kelod (115 m²)

  • SHM No. 7897/Kerobokan Kelod (150 m²)

  • SHM No. 7986/Kerobokan Kelod (300 m²)

  • SHM No. 7906/Kerobokan Kelod (610 m²)

  • SHM No. 7898/Kerobokan Kelod (590 m²)

Baca Juga:  Wabup Badung Hadiri HUT Pertama GOW Badung dengan Tema "Kebersamaan Dalam Keberagaman"

Total keseluruhan luasnya mencapai 2.065 m² dengan nilai Rp26.747.877.000.

Pemkab Badung berharap hibah ini dapat mempercepat terwujudnya visi misi daerah melalui tujuh program strategis Sapta Kriya Adi Cipta, sekaligus menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung penegakan anti korupsi.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments