UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aparat kepolisian Denpasar Timur menindak tegas dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) sekaligus mengonsumsi minuman keras di ruang publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Penindakan berawal dari laporan warga yang resah melihat sekelompok orang tengah duduk sambil mengonsumsi miras di sekitar Lapangan Bajra Sandhi. Mendapatkan informasi, petugas patroli gabungan segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di area tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan dua senjata tajam, berupa satu pisau dapur bergagang kuning dan satu parang bergagang kayu, yang dibawa oleh E (23) dan RP (20). Dari keterangan awal, kedua pria tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 Wita dan sempat menenggak arak bersama rekan lainnya sebelum petugas melakukan penggeledahan.
Kedua pria langsung diamankan ke Pos Polisi Renon dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli di ruang publik untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tomiyasa.(den/ub)





