UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat, 15 Agustus 2025, untuk memberikan pengarahan terkait imbal jasa dalam skema Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA).
Pertemuan ini dihadiri para pimpinan hotel, general manager, serta stakeholder pariwisata.
Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa capaian PWA masih jauh dari target. Pada 2024, penerimaan PWA hanya mencapai Rp318 miliar atau sekitar 32% dari potensi seharusnya. Sementara pada 2025, hingga pertengahan Agustus, capaian baru mencapai Rp229 miliar atau 34%.
“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA yang belum mengatur imbal jasa bagi pelaku usaha pariwisata yang menjadi mitra manfaat maupun endpoint.
Karena itu, Pemprov Bali melakukan revisi dan menetapkan Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025, yang juga telah disetujui Kementerian Dalam Negeri bersama peraturan gubernurnya.
Melalui regulasi baru ini, mitra manfaat dan endpoint PWA diberikan imbal jasa maksimal 3% dari total pembayaran, yang akan dibayarkan setiap triwulan.
“Kami ingin semua pelaku usaha pariwisata ikut berpartisipasi agar pungutan wisatawan asing dapat optimal,” kata Koster.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana PWA akan difokuskan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, meningkatkan pelayanan kepariwisataan budaya, menangani sampah, membangun infrastruktur ramah lingkungan, serta meningkatkan kenyamanan wisatawan asing.
“Hasil pungutan dari wisatawan asing ini akan memberikan manfaat nyata bagi Bali, digunakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster.
Ia pun berharap para pelaku usaha pariwisata aktif mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint sehingga program PWA dapat berjalan lancar dan sukses, sekaligus memperkuat pariwisata Bali yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.(yud/ub)





