UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memimpin pertemuan bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan pihak manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa, 14 Oktober 2025 petang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga sekitar yang keberatan dengan penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Gubernur Koster bersama Bupati Adi Arnawa secara langsung memanggil pihak pengelola GWK guna mencari solusi konstruktif dan menyepakati langkah hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum. Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat supaya jelas dan tuntas masalah ini,” tegas Gubernur Koster.
Menurutnya, penyelesaian ini tidak hanya menyangkut persoalan akses, tetapi juga membangun hubungan harmonis antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat setempat.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah mencapai kesepahaman dengan pengelola GWK.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap dapat digunakan masyarakat sebagaimana sebelumnya.
“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap digunakan oleh masyarakat selama masih dibutuhkan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegasnya.
Bupati Adi Arnawa menambahkan, penyelesaian ini bukan hanya menjaga aksesibilitas warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dan memastikan wilayah Ungasan tetap kondusif.
Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memediasi permasalahan tersebut.
“Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan hari ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kami mendukung penuh penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Kesepakatan yang dicapai ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis seperti GWK.
Dengan adanya perjanjian formal ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari.
“Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” tutup Bupati Adi Arnawa.(yud/ub)





