UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan industri perbankan, sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditetapkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagai tanggapan atas peluncuran versi terbaru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision pada 8 Mei 2024.
Versi baru dari BCP, yang diumumkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23 – 25 April 2024 di Basel, Swiss, mencakup aspek-aspek risiko baru seperti risiko iklim dan risiko digital. Dalam rangkaian pertemuan yang bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS tersebut, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kebijakan dan praktik pengawasan di Indonesia harus selaras dengan standar internasional terkini ini.
“Penerapan standar terbaru ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi dinamika kebijakan masa depan, terutama dalam mengelola risiko iklim dan digital,” ujarnya.
Dian Ediana Rae juga menyoroti langkah konkret yang telah diambil oleh OJK untuk menghadapi tantangan baru ini. Pada Maret 2024, OJK telah meluncurkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh industri perbankan. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait perlindungan dari risiko digital, seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 yang berkaitan dengan Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Ketahanan serta Keamanan Siber Bagi Bank Umum.
Dalam menghadapi kondisi makroekonomi global yang masih dipengaruhi oleh suku bunga tinggi dan ketegangan geopolitik, khususnya di Timur Tengah dan Ukraina, Dian menekankan pentingnya bagi sektor perbankan di Indonesia untuk memperhatikan faktor-faktor tersebut.
Pertemuan ICBS kali ini dihadiri oleh lebih dari 220 peserta yang mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan dari lebih dari 90 yurisdiksi. Ini merupakan kesempatan bagi OJK untuk berdiskusi aktif dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain, guna merespons dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta memastikan penerapan standar-prudensial perbankan yang tetap sesuai dengan kondisi sektor perbankan domestik.(yud/ub)





