Jumat, Mei 17, 2024
BerandaFinansialOJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Perusahaan Efek dan Short Selling

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Perusahaan Efek dan Short Selling

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Dalam laporannya pada 2 Mei 2024 Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), terutama terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

“Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau melakukan transaksi Short Selling,” ucap Santosa.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Memilih di TPS 033 Bojong Koneng Bogor

Dengan penyempurnaan dalam penguatan governance dan manajemen risiko, diharapkan POJK 6/2024 dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Substansi pengaturan POJK 6/2024 mencakup berbagai pokok pengaturan, antara lain:
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek.
2. Kewajiban bursa efek terkait perusahaan efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi efek nasabah.
5. Persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi efek nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh perusahaan efek.
8. Ketentuan sanksi.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Jadi Tim Penilai Wawancara Kandidat Paritrana Award Tahun 2024

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, dan setelah itu, ketentuan dalam POJK 55/2020 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments