Senin, April 28, 2025
BerandaNasionalOJK Luncurkan Panduan Anti-Fraud untuk Tingkatkan Kepercayaan Digital

OJK Luncurkan Panduan Anti-Fraud untuk Tingkatkan Kepercayaan Digital

UPDATEBALI.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Panduan ini bertujuan untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap platform digital.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, di Bandung pada Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Hasan menjelaskan bahwa kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap platform digital atau digital trust.

Baca Juga:  Waspada Pinjol Ilegal, OJK Ganti Istilah Jadi Pindar dan Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

“Digital trust adalah pondasi utama industri ITSK,” kata Hasan.

Panduan ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat. Beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud meliputi:

  1. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat
  2. Meningkatkan transparansi kepada konsumen
  3. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT
  4. Melakukan edukasi berkelanjutan untuk seluruh pegawai
  5. Meningkatkan literasi konsumen

Perkuat Sinergi

Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin Investree, Fintech Terancam Gulung Tikar Akibat Pelanggaran Berat

Hasan menegaskan bahwa OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK).

“Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif,” ujar Hasan.

Kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK ke pasar yang lebih luas serta memungkinkan eksplorasi dan pengembangan produk dan layanan baru. Ini akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara keseluruhan.

OJK juga telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018. Aturan ini mencakup penyediaan ruang uji coba (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, serta aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Monitoring Pura Terkena Abrasi di Sudimara 

Kerja Sama Strategis

Hasan didampingi oleh Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah, juga menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK, termasuk PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, PT Bangun Percaya Sosial, dan PT Bussan Auto Finance. Kerja sama ini dinilai penting karena FKIJK berfungsi sebagai katalis yang mempertemukan kebutuhan berbagai pemangku kepentingan dan memfasilitasi kemitraan. (yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments