spot_img
spot_img
BerandaBaliMafia Tanah Kuasai Lahan Lindung, DPRD Bali: Sertifikat Bermasalah Harus Dicabut

Mafia Tanah Kuasai Lahan Lindung, DPRD Bali: Sertifikat Bermasalah Harus Dicabut

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali, Made Suparta, melontarkan kritik keras terkait dugaan praktik mafia tanah di kawasan mangrove Tahura (Taman Hutan Raya) Ngurah Rai.

Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengan BPN Bali, BWS Bali Penida, Tahura, serta OPD terkait: sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di kawasan lindung mangrove.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali, kejahatan luar biasa yang mengancam lingkungan,” tegas Suparta, politisi asal Tabanan sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Selasa, 23 September 2025.

Suparta menduga permainan ini melibatkan sindikat besar, termasuk oknum pemerintah. Lahan strategis di pinggir Bypass Ngurah Rai, dengan nilai miliaran rupiah per hektare, menjadi incaran.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali bersama Sungai Watch Bersihkan Sampah di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

Modusnya, mafia mengajukan permohonan sertifikat, kemudian menjual murah kepada pihak tertentu. Setelah berpindah tangan, lahan dikelola dan dijual kembali dengan harga tinggi.

“Ini sudah seperti sindikat. Jika tidak ada efek jera, praktik ini akan terus berulang. Semua pemainnya harus diusut, mulai dari pemohon, penadah, aktor intelektual hingga oknum pemerintah,” sambung Suparta.

Dalam rapat, Suparta menekan BPN Bali yang diwakili Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging. Ia mempertanyakan dasar hukum terbitnya SHM di wilayah konservasi. BPN mengakui adanya 106 sertifikat di kawasan mangrove, 71 di Badung dan 35 di Denpasar, namun belum bisa memastikan total luasannya.

Baca Juga:  Sempat Vakum, Mekepung Gubernur Cup Digelar Kembali

Ketika ditanya mengenai kasus bule Rusia melalui PT Greenblocks Sustainable Building yang menguasai lahan mangrove, BPN berdalih tanah itu memang sudah bersertifikat.

“Masalahnya kenapa sertifikat bisa terbit di lahan konservasi mangrove? Itu pertanyaan utamanya,” tegas Suparta.

Ia menegaskan, hutan mangrove seharusnya dilindungi sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang alih fungsi kawasan. Pelanggaran bisa diganjar pidana 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Suparta menegaskan Pansus TRAP akan menelusuri siapa saja pemohon awal, siapa penadah berikutnya, serta luas total lahan yang sudah berpindah tangan. Ia juga menyebut adanya informasi seorang pengusaha menguasai lebih dari 60 hektare mangrove.

Baca Juga:  Kesejahteraan dan Keamanan Hakim di Tengah Kemelut Mafia Tanah

“Lahan konservasi sudah diuruk, dipadatkan, bahkan ada indikasi reklamasi ilegal. Ini jelas pelanggaran. Sertifikat bermasalah harus dicabut karena cacat hukum dan manipulatif,” tegasnya.

Pansus meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga Satpol PP, untuk mengusut tuntas. Selain itu, dinas perizinan diminta tidak menerbitkan izin apapun di atas 106 sertifikat bermasalah tersebut.

“Lahan itu harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai green belt (sabuk hijau). Jika tidak, banjir akan semakin parah karena aliran air dari daratan ke laut terhalang bangunan,” jelas Suparta.

Pansus juga berencana memanggil pengelola Mal Bali Galeria dan melakukan sidak lanjutan untuk menuntaskan berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan aset di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments