DPRD Bali Evaluasi Tata Ruang Tahura Usai Banjir Besar

0
90
Ketua Pansus, I Made Supartha, S.H., M.H, bersama Anggota DPRD Bali Komisi IV Ni Putu Dyah Pradnya Maharani saat diwawancarai pada Selasa, 23 September 2025.
Ketua Pansus, I Made Supartha, S.H., M.H, bersama Anggota DPRD Bali Komisi IV Ni Putu Dyah Pradnya Maharani saat diwawancarai pada Selasa, 23 September 2025. Sumber foto : Den/ub

UPDATEBALI.com, DENPASARPanitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat lanjutan terkait hasil pengawasan lapangan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali, menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada 10 September 2025.

Ketua Pansus, I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa persoalan tata ruang harus dikaji serius agar aliran air tidak terhambat dan kembali menimbulkan bencana.

Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan Tahura agar tetap sesuai peruntukannya.

“Prinsipnya, air harus bisa mengalir sampai laut tanpa hambatan. Jika jalur air tertutup oleh aktivitas atau bangunan ilegal, maka risiko banjir semakin besar. Karena itu, kawasan Tahura harus steril dari kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujar Supartha dalam rapat di DPRD Bali, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Denpasar Raih Penghargaan Nasional dari Kementerian ATR/BPN RI

Pansus DPRD juga menyoroti adanya perbedaan data dan kondisi di lapangan, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh, termasuk koordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Ni Putu Dyah Pradnya Maharani, anggota Komisi IV DPRD Bali, menilai banjir yang menelan korban jiwa beberapa hari lalu harus menjadi momentum evaluasi.

Baca Juga:  Masterplan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Ditata Ulang Menuju Konsep Green Port

“Kalau fungsi lahan berubah dan jalur air tertutup, ke mana air akan dialirkan? Inilah yang menyebabkan banjir besar kemarin. Evaluasi tata ruang mutlak dilakukan,” tegasnya.

Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, menjelaskan bahwa menurut data BPN, kawasan yang dipersoalkan saat ini masuk dalam zona industri. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan perubahan fungsi lahan yang perlu diaudit lebih lanjut.

Baca Juga:  Wabup Badung Hadiri Uleman Pujawali dan Penyerahan Hibah di Pura Pererepan Kuta

“Secara dokumen tata ruang memang kawasan industri. Tapi kami tidak menutup kemungkinan adanya perubahan fungsi tanah di masa lalu. Karena itu, audit tata ruang sangat diperlukan agar jelas status dan peruntukannya,” kata Daging.

Rapat juga merekomendasikan pembentukan tim audit lintas sektor untuk memastikan kesesuaian tata ruang dengan kondisi aktual. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meminimalisir risiko bencana di masa depan.(den/ub)