spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Bali Deklarasikan Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Open Dumping Ditutup Mulai...

Gubernur Bali Deklarasikan Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Open Dumping Ditutup Mulai Agustus 2026

UPDATEBALI.com, DENPASARPemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup memperkuat langkah penanganan sampah melalui deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu 10 Juni 2026.

Deklarasi tersebut dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster, serta diikuti kepala daerah kabupaten/kota se-Bali.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, unsur Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, para bupati dan wali kota se-Bali, serta jajaran perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menilai Bali menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pengelolaan sampah berkat komitmen bersama pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Intens Turun ke Masyarakat, Wujud Komitmen Membangun Secara Sekala dan Niskala

Menurutnya, berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota mulai menunjukkan hasil positif dan perlu terus diperkuat agar Bali menjadi contoh pengelolaan sampah nasional.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini terus mendorong percepatan pengelolaan sampah sembari menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Bali setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah, sebagian besar masih berakhir di pembuangan akhir dengan sistem Open Dumping. Ini adalah sistem yang tidak bisa lagi diterapkan, Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali, termasuk Indonesia. Karena itu, Saya mengingatkan komitmen agar pada tanggal 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah secara serentak dari sumber, dan pada tanggal 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lainnya, Bali menutup Open Dumping untuk selamanya,” tegas Menteri Jumhur Hidayat.

Ia menjelaskan, pemilahan sampah menjadi langkah utama dalam menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri daur ulang.

Baca Juga:  Gubernur Bali Wayan Koster Tinjau Kick Off Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 - 11 Tahun di SDN 1 Besakih  

Untuk itu, seluruh daerah diminta memastikan kesiapan sarana dan infrastruktur pendukung agar target pemilahan sampah dapat terlaksana secara optimal.

“Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah membuktikan tingkat pemilahan sampah yang baik, di kedua wilayah ini mencapai 70 persen. Ini pencapaian luar biasa, harus dijadikan model ke seluruh Bali dan tidak ada yang boleh wilayah lain tertinggal,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah melalui pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengedepankan pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Berdasarkan data yang dipaparkan, timbulan sampah di Bali mencapai sekitar 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi daerah dengan volume sampah tertinggi yakni sekitar 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton per hari dan Kabupaten Badung 547 ton per hari.

Baca Juga:  Pelantikan di Tengah Kebun Kakao, Pemkab Jembrana Tegaskan Arah Birokrasi Berpihak pada Rakyat

“Jenis sampah yang paling banyak itu ialah sampah organik sebesar 60 persen dan sampah plastik 17 persen. Kalau dicermati dari sumbernya, paling banyak sampah ini bersumber dari kegiatan rumah tangga 60 persen, aktivitas peniagaan 11 persen, dan pasar 7 persen,” jelas Gubernur Koster.

Menurut Koster, persoalan sampah masih menjadi tantangan serius karena sebagian masih berakhir di lingkungan secara tidak terkendali.

“Jadi dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar,” tegas Gubernur Koster.

Sebagai penutup rakor, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur Bali Wayan Koster, serta seluruh bupati dan wali kota se-Bali bersama-sama mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah.

Melalui deklarasi tersebut, seluruh pihak berkomitmen mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumber secara serentak sebagai langkah mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments