UPDATEBALI.com, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali membentuk desa binaan, guna menjaga masyarakat yang memiliki keinginan pergi bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak sejumlah permasalahan termasuk salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, program desa binaan ini sebenarnya bukan yang pertama, sebelumnya sudah pernah dibentuk di Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada November 2023 lalu.
Dimana program ini tidak lain untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan untuk ke kantor imigrasi serta desa-desa yang menjadi kantong PMI. Sehingga bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran.
“Kami berharap melalui program desa binaan, semakin meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Sehingga dapat mencegah PMI dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Ungkap dia, dikonfirmasi Rabu 5 Juni 2024.
Disamping itu, pihaknya juga mengukuhkan petugas imigrasi pembina desa (Papimsa) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung program desa binaan. Papimsa tersebut nantinya akan bertugas membina masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman seputar Dokumen Perjalanan (Paspor) dan himbauan agar bekerja secara Prosedural untuk menghindarkan diri dari kejahatan TPPO.
“Kita mengajak seluruh instansi dan pihak terkait mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat paling rendah yaitu pemerintah desa untuk bersama-sama memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dan tergoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tandas dia. (dna/ub)





