UPDATEBALI.com, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Rabu 13 Mei 2026.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian terhadap WNA yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya FRP sempat diamankan aparat Kepolisian Resor Buleleng usai diduga melakukan perusakan properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Setelah diamankan polisi, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, meski izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang dilakukan FRP dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga perlu dilakukan penanganan administratif keimigrasian.
“Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku,” Kata Kusuma Putra, Kamis 14 Mei 2026.
Ia menegaskan seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan serta kelancaran selama proses berlangsung.
Menurutnya langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Singaraja.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia,” Tegasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.(Dna/ub)





