spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Percepat Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemprov Bali Percepat Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mendukung Misi Asta Cita Presiden RI.

Program ini bertujuan menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 16 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali ini menyoroti dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi program, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga:  DWP Badung Berbagi Kasih dengan Serahkan Sembako kepada Pensiunan ASN

“Pemerintah daerah diminta mendukung program ini dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Mahendra Jaya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri melalui SKB tersebut telah menginstruksikan kepala daerah untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Baca Juga:  Kesiapsiagaan Maksimal, BPBD Bali Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Selain itu, penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR harus diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Percepatan ini berlaku untuk pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.

Dalam rapat tersebut juga ditentukan kategori MBR di Bali berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu:

  • Tidak kawin: Rp 7.000.000,-
  • Kawin: Rp 8.000.000,-
  • Peserta Tapera (satu orang): Rp 8.000.000,-

Mahendra Jaya menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Baca Juga:  Berawal Covid-19, Produk Gula Juruh Hingga Rengginang Merambah ke Sumatera

Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah yang sesuai kebutuhan MBR di Bali.

Program pembangunan tiga juta rumah ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, meningkatkan taraf hidup, dan mendukung tata kelola pemukiman yang lebih baik di Bali. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments