spot_img
spot_img
BerandaBaliDilaporkan Gegara Meresahkan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Dilaporkan Gegara Meresahkan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

UPDATEBALI.com, BULELENG – Warga negara asing (WNA) perempuan asal Rusia berinisial IK (51) akhirnya dideportasi Imigrasi Singaraja, usai sempat diamankan selama dua hari lantaran sering sekali membuat onar atau meresahkan warga di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menyebut, IK ini awalnya diamankan petugas Imigrasi Singaraja pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. Tindakan pendeportasian ini dilakukan, usai WNA ini mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang-ulang tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran.

Baca Juga:  WNA Langgar Ketertiban Umum Terancam Dideportasi

“Setelah diamankan, dilakukan BAP, dan pemeriksaan dia (WNA Rusia, red) mengakui semua perbuatannya termasuk memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem,” Ungkap Hendra, saat dikonfirmasi Senin 25 Maret 2024.

Sehingga IK dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, yang dilakukan pada Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga:  Peringati Bulan Bung Karno V, Pemkab Buleleng Gelar KBS di Pantai Penimbangan

“Ini menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan/melanggar aturan,” imbuh dia.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, IK dilaporkan warga lantaran sering tidak membayar jasa spa dan makanan di sejumlah restoran, bahkan yang paling parah ia pernah memaksa menginap tanpa izin di salah satu penginapan yang ada di Wilayah Karangasem.

Baca Juga:  Hadiri Klungkung Youth Fest 4, Bupati Suwirta Harap KNPI Mengakar Hingga Ke Desa 

Pendekatan secara persuasif oleh aparat keamanan sudah sempat dilakukan, hanya saja IK tidak terima lalu mengamuk. Sehingga tim pengawasan keimigrasian menjajagi IK dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Ternyata IK menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments