Dilaporkan Gegara Meresahkan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

0
284
Proses deportasi IK (51) WNA Rusia yang meresahkan di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

UPDATEBALI.com, BULELENG – Warga negara asing (WNA) perempuan asal Rusia berinisial IK (51) akhirnya dideportasi Imigrasi Singaraja, usai sempat diamankan selama dua hari lantaran sering sekali membuat onar atau meresahkan warga di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menyebut, IK ini awalnya diamankan petugas Imigrasi Singaraja pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. Tindakan pendeportasian ini dilakukan, usai WNA ini mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang-ulang tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran.

Baca Juga:  Cari Pelajar Kreatif, Astra Motor Bali RoadShow AHM Best Student 2023 hingga ke Singaraja

“Setelah diamankan, dilakukan BAP, dan pemeriksaan dia (WNA Rusia, red) mengakui semua perbuatannya termasuk memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem,” Ungkap Hendra, saat dikonfirmasi Senin 25 Maret 2024.

Sehingga IK dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, yang dilakukan pada Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga:  Warga Singaraja Gotong royong Tangani Tanggul Jebol

“Ini menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan/melanggar aturan,” imbuh dia.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, IK dilaporkan warga lantaran sering tidak membayar jasa spa dan makanan di sejumlah restoran, bahkan yang paling parah ia pernah memaksa menginap tanpa izin di salah satu penginapan yang ada di Wilayah Karangasem.

Baca Juga:  Resmi! Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Badung Diumumkan

Pendekatan secara persuasif oleh aparat keamanan sudah sempat dilakukan, hanya saja IK tidak terima lalu mengamuk. Sehingga tim pengawasan keimigrasian menjajagi IK dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Ternyata IK menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.(dna/ub)