UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua agenda direncanakan akan dibahas DPRD Kabupaten Buleleng saat masa Sidang ke-II tahun 2024. Hal ini disampaikan langsung Penjabat Bupati (PJ) Buleleng Ketut Lihadnyana, saat Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Senin 24 Maret 2024.
Agenda itu terdiri dari, Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, Lihadnyana menyebut terkait dengan Nota Pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Buleleng.
“Ini sesuai diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Jelas dia.
Kemudian, ia menambahkan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dimana saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Perda.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna berharap hal tersebut dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada agenda rapat selanjutnya. Selain itu ia juga mengingatkan terkait optimalisasi dan penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat bersamaan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Buleleng.(dna/ub)





