UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua warga bernama Kadek Agus Ariawan (37) asal Kelurahan Liligundi, asal Kabupaten Buleleng dan Nengah Sunaria (35) asal Desa Jinengdalem, asal Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelum berangkat kedua korban diiming-imingi bekerja dengan gaji 800 dolar per bulan.
Menurut Ketut Alit Suryawan yang merupakan kakak dari Agus, sekitar pertengahan Juli 2024 adiknya melakukan komunikasi lewat video call (VC) dengan terlapor berinisial KB (31). Dimana dalam obrolan tersebut, terlapor menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji 800 dolar per bulan di sebuah perusahaan yang ada di negara Thailand, namun menggunakan Visa liburan.
Kemudian, saat akhir Juli 2024, KB pulang ke Buleleng dan kembali meyakinkan hingga mendatangi rumah kedua korban. Alhasil keduanya tergiur, dan KB meminta biaya pemberangkatan dan uang saku kepada keduanya sebesar Rp 7,5 juta. Akhirnya, pada 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 wita, kedua korban berangkat dari Buleleng menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kuta, Badung.
Saat itu korban Agus masih sempat mengabari kakaknya, Ketut Alit Suryawan melalui video call mengenai jadwal keberangkatan pesawat. Agus menyebut berangkat ke Jakarta pada pukul 14.00 wita. Setibanya di Jakarta, ia bercerita ke kakaknya jika dikumpulkan bersama 10 orang yang juga akan diberangkatkan ke Thailand dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Adik saya menginap di sebuah hotel bersama sekitar 10 orang sambil menunggu keberangkatan ke Thailand. Dia sampai di Kuala Lumpur, Malaysia pada 6 Agustus 2024, saat itulah terakhir saya berkomunikasi dengan adik saya,” Ungkap dia.
Setelah itu, pada 9 Agustus 2024, korban Agus mengirim pesan kepada kakaknya yang isinya menyampaikan jika ia sudah berada di Thailand sudah bekerja dengan status training selama satu bulan. Namun korban tidak menyebutkan jelas pekerjaan apa yang ia dapat di sana. Korban juga bercerita jika ponselnya disita selama bekerja. Setelah pesan WhatsApp itu, komunikasi dengan korban terputus.
Besoknya, Alit berinisiatif bertanya kepada KB mengenai kondisi dan alamat korban di Thailand. Ia juga meminta alamat dan nama perusahaan penyalur. Namun KB mengaku tidak mengetahui posisi korban Agus dan temannya di Thailand. KB juga tidak bertanggung jawab atas keduanya.
Setelah itu, Alit mendapatkan informasi dari seseorang di Jakarta yang kerabatnya ikut menjadi korban dugaan TPPO bersama adiknya. Ia juga menerima sebuah video yang menampakkan kondisi sejumlah korban ditempatkan di sebuah mess yang sempit.
“Tanggal 25 Agustus saya mendapat informasi ini dan dari keluarga teman adik yang juga jadi korban,” Ujar dia.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu disebutkan jika para korban kerap mendapat siksaan disetrum hingga disekap di ruang tanpa cahaya jika tak memenuhi target saat bekerja. Mereka juga mengaku diminta bekerja selama 15 jam per hari. Salah satu korban mengaku jika posisi mereka berada di sebuah wilayah di Myanmar. Mereka pun memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk dipulangkan.
Kondisi itu tentu membuat keluarga korban semakin khawatir. Apalagi korban tidak bisa dihubungi sama sekali sejak 10 Juli. Akhirnya pada Selasa kemarin Alit memutuskan melaporkan KB atas dugaan TPPO ke Polres Buleleng.
“Kami berharap adik saya bisa dipulangkan dan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian,” Tandas dia. (dna/ub)