UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman resmi Nomor PENG-18/PJ.09/2026 terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus yang digunakan para oknum penipu.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyebutkan beberapa latar belakang yang kerap dijadikan alasan oleh penipu, antara lain: pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Sementara itu, modus penipuan yang umum ditemui meliputi:
Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat
.apk.Mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
Menghubungi masyarakat untuk melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak.
Meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu.
Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang.
DJP menegaskan, apabila masyarakat menerima permintaan seperti di atas, sebaiknya melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat, Kring Pajak di nomor 1500200, melalui email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika di https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, dan https://aduankonten.id untuk konten, tautan, atau aplikasi penipuan, serta melalui aparat penegak hukum.
DJP menekankan pengumuman ini hendaknya disebarluaskan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.(yud/ub)





