spot_img
spot_img
BerandaBaliBaru 22 Persen Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Genjot Percepatan Migrasi Sistem

Baru 22 Persen Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Genjot Percepatan Migrasi Sistem

UPDATEBALI.com, DENPASARDirektorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi pekerjaan besar dalam mendorong wajib pajak beralih ke sistem administrasi perpajakan terbaru, coretax administration system.

Hingga 25 November 2025, tercatat baru 3,32 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun mereka atau setara 22,53% dari total 14,78 juta pelapor SPT Tahunan 2024.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat media gathering di kantor DJP Kanwil Bali pada Selasa, 25 November 2025.

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa populasi wajib pajak yang menjadi target migrasi terdiri atas 13,65 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,12 juta badan. Dari kelompok badan, baru 572.012 entitas yang telah mengaktifkan akun coretax atau sekitar 50,84%. Sementara itu, aktivasi pada wajib pajak orang pribadi baru mencapai 2,75 juta atau 20,19%.

Baca Juga:  Dorong Kemajuan Teknologi, Kelurahan Panjer Gelar Sosialisasi Literasi Digital 

Dari total wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sistem, baru 1,7 juta yang mengurus kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel).

“Angkanya sekitar 12,45%. Ini masih rendah dan menjadi pekerjaan besar yang harus kami percepat,” kata Bimo.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat diwawancara pada Selasa, 25 November 2025
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat diwawancara pada Selasa, 25 November 2025. Sumber foto: den/ub

Menurut dia, DJP terus memperluas saluran pelayanan agar migrasi ke sistem baru dapat berjalan lebih masif. Selain kanal digital, seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia diminta aktif melakukan asistensi langsung.

Bimo menambahkan bahwa perubahan perilaku wajib pajak merupakan tantangan tersendiri. Banyak wajib pajak masih nyaman dengan sistem lama sehingga DJP harus aktif melakukan edukasi, termasuk lewat coaching clinic, helpdesk, dan pelatihan untuk 44 ribu pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Usulan Pembahasan Dua Ranperda Dewan Buleleng Sudah Disetujui

Ia menjelaskan, coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang memungkinkan setiap layanan pajak diakses melalui satu akun. Berbagai proses seperti pendaftaran, faktur pajak, hingga pelaporan SPT akan berada dalam satu platform yang lebih cepat, lebih transparan, dan lebih efisien.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi akun coretax tidak bisa ditunda karena sistem tersebut menjadi pintu utama seluruh layanan pajak, termasuk pelaporan SPT 2025.

“Kalau tidak aktivasi, wajib pajak tidak bisa menggunakan layanan DJP, termasuk tidak dapat melapor SPT,” ujarnya.

DJP juga tengah menyiapkan berbagai uji coba teknis, termasuk simulasi pelaporan SPT secara serentak dengan beban hingga puluhan ribu transaksi dalam satu waktu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keandalan sistem saat digunakan penuh pada tahun pajak 2025.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Tandatangani Kerjasama dengan BPD Bali untuk Digitalisasi Transaksi Keuangan

Selain uji teknis, DJP melibatkan lembaga independen untuk mengaudit keamanan, integritas data, serta pemenuhan standar teknologi informasi sebelum sistem sepenuhnya diserahkan kepada internal DJP. Audit mencakup aspek performa, keamanan siber, dan kepatuhan kontraktual.

DJP berharap layanan baru ini dapat meningkatkan akurasi data, memperkuat transparansi, serta memudahkan pengawasan karena seluruh aktivitas tercatat secara real-time. Selain itu, sistem baru diproyeksikan mampu memperbaiki kualitas layanan sekaligus menekan celah penyalahgunaan wewenang.

Seiring dengan transformasi digital, DJP juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti BPKP, PPATK, OJK, kepolisian, dan kejaksaan dalam upaya peningkatan penerimaan negara, pengawasan kepatuhan, hingga penanganan kasus perpajakan dan pencucian uang.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments