UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan tiga regulasi perpajakan baru yang mengatur transaksi aset kripto, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
Ketiga peraturan ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas perubahan status hukum aset kripto dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aset kripto yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditi, kini telah ditetapkan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
“Dengan perubahan status ini, transaksi aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, penghasilan dari transaksi tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22,” ujar Rosmauli.
Dalam pengaturan sebelumnya, penjualan aset kripto dikenai PPh Final Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen jika dilakukan melalui pedagang aset yang terdaftar di Bappebti, dan 0,2 persen jika dilakukan di luar itu.
Kini, berdasarkan PMK baru, tarif PPh Final untuk transaksi di dalam negeri menjadi sebesar 0,21 persen dan dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri.
Sementara itu, untuk transaksi melalui platform luar negeri, tarif PPh yang dikenakan adalah 1 persen dan dipungut oleh PPMSE luar negeri atau disetor sendiri oleh pengguna.
Sebelumnya, pembelian aset kripto juga dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yakni 0,11 persen untuk transaksi melalui Bappebti dan 0,22 persen di luar Bappebti. Namun kini, karena aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, transaksi pembeliannya tidak lagi dikenai PPN.
Adapun jasa penyediaan platform atau sarana elektronik oleh PPMSE masih dikenai PPN berdasarkan ketentuan umum, yakni sebesar 11 persen atas nilai lain, yaitu 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Selain itu, penghasilan dari jasa ini dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan umum perpajakan.
Untuk aktivitas penambangan kripto (mining), sebelumnya dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dan PPh Final sebesar 0,1 persen. Kini, penambangan kripto dikenai PPN sebesar 2,2 persen, sementara penghasilannya dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17.
Sementara itu, platform luar negeri yang memfasilitasi perdagangan aset kripto tetap memiliki kewajiban perpajakan. Jika sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan PMK 60/2022 jo. PMK 81/2024, kini mereka juga dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Final Pasal 22.
Penunjukan ini akan dilakukan berdasarkan kriteria dan mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan direktur jenderal (Perdirjen) yang segera diterbitkan.
Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian atas perubahan karakteristik aset kripto dalam ekosistem keuangan digital.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi dalam perlakuan perpajakan yang sejalan dengan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital,” ujarnya.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi lengkap mengenai ketiga peraturan tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(yud/ub)





