Regulasi Pajak Emas Disempurnakan, DJP Beri Kepastian Bagi Pelaku Bulion

0
553
Pemerintah menerbitkan PMK-28/2026 untuk menyederhanakan proses restitusi pajak agar lebih cepat, tepat sasaran, serta meningkatkan kepastian hukum dan kualitas layanan bagi wajib pajak.
Pemerintah menerbitkan PMK-28/2026 untuk menyederhanakan proses restitusi pajak agar lebih cepat, tepat sasaran, serta meningkatkan kepastian hukum dan kualitas layanan bagi wajib pajak. Sumber foto : DJP

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, guna menyederhanakan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kedua regulasi ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Kegiatan usaha bulion yang dimaksud mencakup aktivitas terkait emas seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan oleh lembaga jasa keuangan.

Penyusunan dua PMK ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan industri bulion sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  Pemerintah Permudah Aturan Perpajakan Kerja Sama Operasi, Ini Detailnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya, yakni PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, kerap menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan PPh Pasal 22.

Sebagai contoh, penjual dan pembeli emas dalam transaksi yang sama, khususnya antara penjual dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sama-sama melakukan pemungutan pajak, sehingga menciptakan ketidakjelasan kewajiban perpajakan.

“Ketentuan baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha,” ujar Rosmauli.

PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan impor, serta menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut pajak atas pembelian emas batangan. Di dalamnya, ditetapkan bahwa:

  • PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dikenakan sebesar 0,25%.

  • Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dibebaskan dari PPh Pasal 22 jika nilainya tidak melebihi Rp10 juta.

Baca Juga:  Mudahkan Penghitungan, DJP Siapkan Aplikasi PPh 21

Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK 48 Tahun 2023, dengan cakupan pengaturan yang lebih spesifik terhadap perdagangan emas perhiasan dan emas batangan.

PMK ini menetapkan bahwa tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas:

  • Penjualan kepada konsumen akhir.

  • Transaksi oleh Wajib Pajak UMKM dengan PPh final.

  • Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

  • Penjualan kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK Bulion.

Baca Juga:  DJP Pastikan Layanan Coretax Semakin Optimal, Tanpa Beban Tambahan untuk Wajib Pajak

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan bentuk penyempurnaan agar selaras dengan dinamika sektor keuangan dan menghindari pengenaan pajak ganda.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan, termasuk yang menyangkut kegiatan usaha bulion dan perdagangan emas batangan,” tuturnya.

Informasi lebih lanjut mengenai isi lengkap PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(yud/ub)