spot_img
spot_img
BerandaNasionalPemerintah Siapkan Paket Insentif untuk Kurangi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Siapkan Paket Insentif untuk Kurangi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

UPDATEBALI.comJAKARTAPemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan ralat dan klarifikasi terkait kesalahan penyajian ilustrasi perhitungan tarif PPN serta beberapa poin yang sebelumnya disampaikan mengenai penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

Ralat tersebut disampaikan terkait kesalahan pada angka 4, penegasan kalimat pada angka 5, dan dasar hukum pada angka 8.

Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan beberapa poin-poin utama yang perlu diketahui masyarakat:

  1. Peningkatan Tarif PPN: Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Pengecualian Barang dan Jasa Tertentu: Meskipun tarif PPN naik, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, susu, serta layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial, tetap tidak dikenakan tarif PPN atau dikenakan tarif 0%. Pemerintah juga memberikan insentif PPN yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
  3. PPN DTP untuk Minyak Goreng, Tepung Terigu, dan Gula Industri: Tiga barang tersebut akan tetap disubsidi oleh pemerintah, sehingga kenaikan tarif PPN tidak akan mempengaruhi harga jual barang-barang tersebut.
  4. Ilustrasi Kenaikan PPN: Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan menyebabkan kenaikan harga sebesar 0,9% bagi konsumen, yang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap harga barang dan jasa.
  5. Penjelasan Terkait Uang Elektronik dan Dompet Digital: Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN tetap berlaku seperti sebelumnya. PPN dihitung berdasarkan biaya layanan pengisian ulang (top-up), bukan berdasarkan nilai transaksi.
  6. QRIS dan Platform Digital: Transaksi yang menggunakan QRIS dan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Penyedia jasa sistem pembayaran melalui QRIS tidak dikenakan pajak baru.
  7. Paket Insentif Ekonomi: Pemerintah juga menyiapkan paket insentif untuk kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga tidak mampu, pekerja, dan sektor usaha mikro. Bantuan pangan, subsidi listrik, dan diskon PPN untuk pembelian rumah menjadi beberapa bentuk insentif yang akan diberikan mulai Januari 2025.
  8. Dukungan untuk UMKM dan Sektor Industri: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh, dan sektor padat karya akan mendapatkan insentif pajak serta subsidi jaminan kecelakaan kerja.
  9. Sektor Perumahan dan Otomotif: Sektor perumahan dan otomotif juga mendapatkan insentif, dengan diskon PPN untuk pembelian rumah dengan harga tertentu dan berbagai insentif bagi kendaraan bermotor listrik.
  10. Program APBN 2025: Sebagai bagian dari APBN 2025, anggaran untuk sektor pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, dan ketahanan pangan disiapkan dengan total mencapai Rp1.549,5 triliun.
Baca Juga:  Bupati Kembang Hartawan Dorong LPD Jembrana Ambil Peran dalam Program Kredit PMI

“Pemerintah memastikan bahwa meskipun ada kenaikan tarif PPN, dampaknya terhadap daya beli masyarakat diperkirakan tidak akan signifikan, berkat adanya paket insentif yang dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan dan mendukung sektor-sektor kunci dalam perekonomian,” ucap Dwi Astuti.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments