
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha di Bali seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi kolektif untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, bukan sebagai beban.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Tax Gathering 2025 bertema Kolaborasi Pajak untuk Ekonomi Bali yang Tangguh yang digelar di Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Darmawan, pajak memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur penunjang pariwisata hingga pelestarian budaya dan lingkungan.
Ia mencontohkan manfaat pajak yang nyata melalui pembangunan dan perbaikan jalan menuju destinasi wisata, pengembangan bandara dan pelabuhan, penyediaan fasilitas umum, serta penataan lingkungan oleh pemerintah daerah.
“Kontribusi pajak dari masyarakat dan pelaku usaha pariwisata merupakan investasi jangka panjang agar Bali tetap menjadi destinasi unggulan dunia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, A.A. Gde Semara Putra, turut menekankan pentingnya peran pajak dalam menjaga kualitas pariwisata daerah.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kenyamanan kawasan wisata, salah satunya melalui perbaikan jalan rusak dan pelebaran persimpangan untuk mengurai kemacetan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.
“Komitmen kami adalah terus berkolaborasi dengan otoritas pajak pusat agar penerimaan negara dan daerah dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Bali, I Gusti Ketut Wira Widiana, menyampaikan bahwa isu perpajakan selalu menjadi perhatian utama kalangan pengusaha.
Ia berharap pendekatan otoritas pajak lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan pembinaan.
“Dengan pembinaan yang berkelanjutan, pengusaha dan otoritas pajak bisa bersinergi lebih kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Sebagai wujud penguatan sinergi tersebut, Darmawan menyerahkan Piagam Wajib Pajak untuk dibacakan oleh lima perwakilan yang terdiri dari wajib pajak, akademisi, dan asosiasi.
Piagam ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang bertujuan membangun hubungan saling percaya, saling menghormati, dan tanggung jawab antara negara dan wajib pajak demi sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Menutup rangkaian acara, Kepala Kanwil DJP Bali bersama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyerahkan piagam penghargaan kepada wajib pajak dari masing-masing KPP yang dinilai berkontribusi signifikan sepanjang tahun 2025.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol kepatuhan, tetapi bukti komitmen bersama untuk memperkuat ekonomi Bali yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Darmawan.(yud/ub)


