
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menorehkan capaian positif dalam penerimaan pajak tahun 2025.
Hingga Oktober, total penerimaan mencapai Rp13,07 triliun atau 72,68 persen dari target Rp17,99 triliun. Angka ini meningkat Rp1,22 triliun dibanding periode sama tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan 10,32 persen.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid, Kamis, 27 November 2025.
Darmawan menjelaskan, penerimaan tersebut dihimpun melalui satu KPP Madya dan tujuh KPP Pratama di Bali. KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp6,47 triliun dari target Rp8,57 triliun.
Disusul KPP Pratama Badung Utara (Rp1,45 triliun), Badung Selatan (Rp1,41 triliun), Denpasar Timur (Rp1,01 triliun), Denpasar Barat (Rp991,81 miliar), Gianyar (Rp992,75 miliar), Tabanan (Rp376,72 miliar), serta Singaraja (Rp338,09 miliar).
Jika dilihat per jenis pajak, PPh masih mendominasi dengan kontribusi Rp8,92 triliun. PPN dan PPnBM menyusul Rp3,55 triliun, diikuti Pajak Lainnya Rp592,83 miliar, serta PBB dan BPHTB sebesar Rp3,25 miliar.
Dari sisi sektor, perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar penerimaan dengan kontribusi 18,98 persen, sementara akomodasi dan makan-minum menyusul dengan 15,95 persen.
Beberapa sektor lain seperti keuangan dan asuransi (12,76%), administrasi pemerintahan (10,28%), dan industri pengolahan (6,95%) turut memberi dorongan signifikan. Sektor lainnya tercatat memberi kontribusi 35,08 persen, dengan real estat dan aktivitas profesional menjadi penyumbang terbesar.
Darmawan menegaskan bahwa pertumbuhan tertinggi datang dari sektor akomodasi dan makan-minum dengan lonjakan 28,28 persen.
“Kinerja ini menjadi indikator kuat bahwa sektor pariwisata Bali terus membaik seiring meningkatnya mobilitas wisatawan,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pekerja pariwisata memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK No. 72 Tahun 2025 yang berlaku Oktober–Desember 2025. Insentif ini menjadi stimulus tambahan bagi sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Bali.
Selain itu, Darmawan mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi untuk kelancaran pelaporan SPT Tahunan 2025.
“Kami berharap informasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Mengakhiri pemaparan, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali.
“Kontribusi para wajib pajak sangat berarti bagi pembangunan nasional. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan,” tegasnya.(yud/ub)


