UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan industri baja di Tangerang, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga badan usaha tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.
Langkah penyidikan dilakukan setelah DJP menemukan indikasi pelanggaran dari hasil analisis data serta pengembangan kasus. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Perkara ini berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode 2016 hingga 2019.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah pola dugaan pelanggaran, di antaranya penggunaan rekening pribadi milik karyawan maupun pengurus untuk menutupi omzet penjualan, tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, hingga dugaan rekayasa dokumen penawaran barang baik yang mencantumkan maupun tanpa PPN guna menghindari kewajiban pemungutan pajak.
DJP memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan serta proses pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia turut mengingatkan seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan.(yud/ub)





