spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungGubernur Koster Tegas soal Sampah Bali, Pelaku Usaha Horeka Terancam Sanksi Jika...

Gubernur Koster Tegas soal Sampah Bali, Pelaku Usaha Horeka Terancam Sanksi Jika Tak Kelola Sampah Mandiri

UPDATEBALI.com, BADUNG Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pelaku usaha pariwisata, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), wajib mengelola sampah secara mandiri sebagai upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menyebut persoalan sampah di Bali kini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama. Ia mengungkapkan sekitar 41 persen persoalan sampah berasal dari sektor pariwisata Horeka.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung telah memiliki langkah penanganan sampah yang cukup lengkap, mulai dari pemetaan sumber persoalan hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Koster menilai Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia sekaligus penyumbang terbesar aktivitas hotel dan restoran di Bali.

Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang mengalami overload dan menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah tidak bisa lagi dipertahankan.

Baca Juga:  Dorong Bali Era Baru, Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP dalam Pengendalian Tata Ruang dan Investasi

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Gubernur Koster mengungkapkan volume sampah di Kabupaten Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski penanganan mulai menunjukkan perkembangan positif, namun capaian tersebut dinilai belum memenuhi target optimal.

Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha pariwisata membangun kesadaran untuk mengelola sampah di lingkungan usahanya masing-masing dan tidak hanya mengandalkan bantuan CSR.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Koster juga menegaskan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan kafe.

Baca Juga:  Delvintor Alfarizi Siap Tampil Maksimal di Balapan Penutup MXGP 2024 di Lommel

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak hotel dan restoran.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, Badung menghadapi sejumlah persoalan lingkungan seperti kemacetan, banjir, krisis air bersih, dan persoalan sampah.

Berdasarkan data Pemkab Badung, timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Adi Arnawa menjelaskan, saat ini sekitar 661 ton sampah per hari telah berhasil dikelola, sementara sekitar 215 ton lainnya masih belum tertangani optimal. Pengiriman sampah ke TPA Suwung juga disebut mengalami penurunan dari 298 ton menjadi 203 ton per hari selama Januari hingga April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran.

Baca Juga:  Keluarga Besar PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung Laksanakan Caru Panca Warna saat Purnama Sasih Kapitu

Dari pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sementara pengolahan sampah organik mandiri masih sekitar 23 persen.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Adi Arnawa.

Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan pengawasan terhadap sektor pariwisata akan diperketat.

Berdasarkan hasil pengawasan di Bali, masih banyak pelaku usaha Horeka yang belum taat dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan.

Ardyanto menegaskan pemerintah akan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.

“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus didorong Pemerintah Provinsi Bali guna menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments