UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak kalangan kampus untuk mengambil peran aktif dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai serta menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Ajakan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Warmadewa dengan tema “Koster Menjawab : Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Auditorium Widya Sabha Utama, Jumat 24 April 2026.
Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan tersebut semakin diperkuat dengan rencana pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.
Ia juga menyinggung larangan praktik open dumping yang ditegaskan pemerintah pusat melalui undang-undang pengelolaan sampah, sebagai bagian dari upaya nasional menjaga lingkungan.
Dalam pemaparannya, Koster mengungkapkan kondisi pengelolaan sampah di Bali yang masih menghadapi tantangan. Sebagian besar sampah masih berakhir di TPA, sementara sebagian lainnya belum tertangani secara optimal dan bahkan dibuang ke lingkungan secara ilegal.
“Ini Saya tampilkan foto sampah yang dibuang ilegal ke lingkungan sampai ke sungai, adanya pencemaran sampah di pantai, selain foto kondisi TPA Suwung dan TPS3R yang menumpuk hingga kondisi sampah yang belum tertangani di kampus,” ujar Koster yang membuat para mahasiswa semakin serius melihat kondisi lingkungan di Bali seraya mengajak kampus untuk bersama – sama melakukan pembatasan plastik sekali pakai, melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan aktif melaksanakan gerakan Bali bersih sampah.
Koster juga memaparkan komposisi sampah di Bali yang didominasi sampah organik lebih dari 60 persen, serta sampah plastik lebih dari 17 persen. Sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga, diikuti sektor perdagangan dan pasar.
Terkait upaya penanganan, ia menegaskan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang membatasi penggunaan kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.
“Pencapaian pembatasan plastik sekali pakai untuk di hotel, restoran, pasar swalayan, dan toko modern sudah sangat berhasil. Namun untuk di pasar tradisional belum berhasil. Masih banyak yang menggunakan tas kresek karena dinilai praktis. Tapi kalau bisa kita seperti budaya zaman dulu, dimana kalau ke pasar membawa tas ramah lingkungan dari rumah dan ini tidak akan keluar uang untuk beli tas kresek sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. Jadi masalah ini harus kita kendalikan bersama,” kata Koster.
Selain itu, implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 juga terus didorong meski menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kebiasaan masyarakat hingga keterbatasan fasilitas.
Koster menambahkan, Gerakan Bali Bersih Sampah yang diluncurkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Jadi hal ini sudah sangat mendesak untuk diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegasnya.
Di bagian akhir, Koster memaparkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi hilir. Proyek tersebut saat ini memasuki tahap persiapan, termasuk perizinan dan analisis dampak lingkungan.
“Saat ini program PSEL memasuki tahapan pembangunan. Ini adalah program pusat yaitu Danantara. Kita sudah tanda tangan MoU dengan Danantara untuk melaksanakan proyek di atas lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali. Sementara Denpasar dan Badung nantinya akan menyuplai sampah. Saat ini masuk tahap pengurusan perijinan dan amdal. Ground breaking direncanakan 8 Juli 2026. Kalau sesuai jadwal, proyek ini akan dikerjakan selama 15 bulan sehingga diharapkan rampung awal November 2027 dan diharapkan mulai beroperasi pada Desember 2027,” jelas Wayan Koster ke mahasiswa Universitas Warmadewa.
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menyatakan forum dialog ini menjadi ruang bersama untuk merumuskan solusi konkret terhadap persoalan lingkungan.
“Kami membuka ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi dan pemerintahan tujuannya untuk menemukan solusi kongkrit, karena kampus merupakan ruang demokrasi yang melahirkan gagasan untuk memberikan keberpihakan kepada kepentingan public,” jelasnya.
Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, juga mendorong mahasiswa memanfaatkan forum tersebut secara konstruktif.
“Kita bangga punya Gubernur yang hadir langsung menyambut aspirasi dan tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, khususnya lingkungan. Oleh karenanya, hadirlah di forum ini sebagai insan akademik yang tetap kritis, tetapi mengedepankan etika dan sopan santun dalam menyampaikan pendapat. Kampus tempatnya memberikan masukan kepada pemerintah, sehingga apa yang menjadi kebijakan publik bisa disinergikan dengan dunia kampus guna mengatasi setiap masalah yang ada,” tutupnya.
Tag: Wayan Koster, Universitas Warmadewa, sampah plastik, Bali Bersih Sampah, TPA Suwung, PSEL, lingkungan Bali, kebijakan lingkungan, mahasiswa, Denpasar





