spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Bali Dorong Penguatan Perlindungan Desa Adat, Baleg DPR RI Targetkan RUU...

Gubernur Bali Dorong Penguatan Perlindungan Desa Adat, Baleg DPR RI Targetkan RUU Rampung Tahun 2026

UPDATEBALI.com, DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan RUU yang telah dirancang sejak sekitar 20 tahun lalu namun belum juga tuntas hingga kini.

Menurutnya, keberadaan RUU tentang masyarakat adat sangat penting dan strategis sebagai payung hukum nasional untuk mengakui, melindungi, menjaga, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Koster.

Baca Juga:  Turyapada Tower Diproyeksikan Jadi Kawasan Wisata Dunia, Gubernur Koster Minta Lahan Dilindungi

Ia menjelaskan, Bali selama ini telah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang memperkuat posisi, fungsi, dan kewenangan desa adat.

Menurut Koster, desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang telah ada sejak awal Masehi dan memiliki peran penting dalam menjaga adat-istiadat, seni, budaya, hingga kearifan lokal masyarakat Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 desa dan 80 kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pesan Bijak Gubernur Koster di Manis Kuningan, Ajak Umat Menyulam Keikhlasan dan Ketenteraman

Ia menambahkan, desa adat juga berperan dalam penyelenggaraan berbagai upacara adat serta menjaga tata kehidupan masyarakat Bali agar tetap berjalan sesuai nilai budaya dan tradisi lokal.

Dalam kesempatan itu, Koster juga mengusulkan agar nomenklatur RUU dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat, bukan hanya Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, istilah masyarakat adat memiliki makna yang lebih luas dan bersifat generik, sedangkan masyarakat hukum adat lebih bersifat konstitutif terkait kesatuan masyarakat hukum tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri mengatakan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Baca Juga:  Pemantauan PPKM Darurat di Badung

Ia menyebut DPR RI mendapat arahan untuk mempercepat pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera disahkan.

“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujar Ahmad Iman Sukri.

Ia optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai dasar hukum dalam mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI tersebut juga diisi dengan penyerapan aspirasi dan masukan dari tokoh adat, akademisi, bendesa adat, hingga perwakilan lembaga adat dari berbagai kabupaten/kota di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments