spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Penyertaan Modal BPD Bali Tuai Dukungan...

Gubernur Koster Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Penyertaan Modal BPD Bali Tuai Dukungan Fraksi

UPDATEBALI.com, DENPASARGubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 19 Januari 2026.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Gubernur Bali untuk memperkuat permodalan BPD Bali sebagai bank milik krama Bali.

Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menyatakan sependapat dengan Gubernur Bali bahwa penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional.

Baca Juga:  Baladika Bali Rayakan 21 Tahun, Wagub Giri Prasta Tekankan Sinergi untuk Bali Damai

“Fraksi Demokrat–NasDem berpandangan bahwa penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPD Bali adalah langkah tepat dan strategis untuk menjaga daya saing bank daerah di tengah dinamika industri perbankan nasional,” ujarnya.

Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah milik daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah pada BPD Bali.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal daerah tidak semata-mata bertujuan mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, melainkan harus dipandang sebagai investasi publik.

“Penyertaan modal daerah harus memberikan nilai tambah yang nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi daerah, sehingga perlu diiringi dengan penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Paparkan Keunikan Geopark Batur Dihadapan Tim Assessor UNESCO Global Geopark

Pandangan senada disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP. Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif Raperda tersebut dan menilai penambahan penyertaan modal sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali.

“Penyertaan modal daerah bukan sekadar penambahan nominal modal, tetapi merupakan investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra–PSI yang pandangan umumnya dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan kritis yang bersifat yuridis, normatif, dan substantif terhadap Raperda yang diajukan Gubernur Bali. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Denpasar Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

“Perlu kejelasan dan konsistensi dasar hukum yang digunakan, terutama jika dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pada Bank BPD Bali,” katanya.

Fraksi Gerindra–PSI juga menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham. S

elain itu, fraksi ini meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah serta pemenuhan asas publisitas guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Meski demikian, Fraksi Gerindra–PSI tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat.

“Kondisi profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai menjadi dasar kuat bagi penambahan penyertaan modal untuk memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital perbankan,” pungkasnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments