spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Paparkan Raperda Penyertaan Modal, BPD Bali Disiapkan Perkuat Pembiayaan Daerah

Gubernur Koster Paparkan Raperda Penyertaan Modal, BPD Bali Disiapkan Perkuat Pembiayaan Daerah

UPDATEBALI.com, DENPASARGubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat digelar di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah sekaligus memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan.

“Kita menyadari tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Dalam konteks ini, penguatan permodalan BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta dunia usaha di Bali,” ujar Koster.

Baca Juga:  Gubernur Bali Hadiri HUT ke-821 Bangli, Serukan Kerja Kolektif Bangun Daerah

Ia menjelaskan, kinerja BPD Bali saat ini menunjukkan kondisi yang sehat, ditopang tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Melalui penyertaan modal daerah ini, Pemprov Bali menargetkan perluasan pembiayaan sektor produktif khususnya UMKM, penguatan layanan keuangan pemerintah daerah, serta percepatan transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.

Baca Juga:  Puncak IBTK di Besakih, Gubernur Koster Tekankan Ketertiban dan Kekhidmatan

Berdasarkan hasil kajian investasi, Pemprov Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham BPD Bali dengan total nilai Rp445 miliar. Skema tersebut terdiri atas penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Seluruh aset dinilai secara independen dan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Skema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal serta ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Penyertaan Modal BPD Bali Tuai Dukungan Fraksi

Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk melaksanakan penyertaan modal secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Ia berharap Raperda tersebut mendapat dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar dapat dibahas dan disempurnakan bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments