UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai penetapan tiga orang tersangka, kini polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah penggarap tanah bernama Sah Rudin di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Minggu (12/6/2022).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan adanya satu tersangka lagi berinisial KS (43), yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan terhadap kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 Wita itu. Sehingga sampai saat ini sudah ada total empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Satu tersangka lagi berinisial KS tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka jadi total ada empat tersangka yang telah ditetapkan atas kasus ini,” ungkap AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Minggu (12/6/2022).
Disamping itu, Sumarjaya mengakui jika sampai saat ini Satreskrim Polres Buleleng bersama Polsek Tejakula masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Sehingga jumlah tersangka masih terus ada kemungkinan bertambah lagi.
“Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan jadi tunggu saja bisa saja ada kemungkinan bertambah,” jelasnya.
Menurut Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya satu tersangka itu juga disangkakan dengan pasal pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Untuk pasalnya sama dengan yang sebelumnya dan saksinya juga masih 3 orang saksi fakta dan saksi korban,” kata AKP Sumarjaya. (diana/ub)





