UPDATEBALI.com, BULELENG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng. Seorang pria berinisial KP alias S ditetapkan sebagai tersangka usai digrebek di Desa Kubutambahan, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui telah melakukan pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram selama kurang lebih enam bulan,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Selasa 9 Juni 2026.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan puluhan tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi, kemudian sejumlah tabung LPG 12 kilogram yang sedang diisi ulang secara ilegal, serta alat khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh tabung LPG bersubsidi dengan membeli dari sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya seharga Rp20 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual kembali kepada sejumlah pelanggan dengan harga sekitar Rp170 ribu per tabung.
“Dari setiap tabung yang berhasil dioplos, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pesanan dan tidak setiap hari,” Terangnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam tabung LPG 12 kilogram berisi penuh, lima tabung LPG 12 kilogram berisi setengah, satu tabung LPG 12 kilogram kosong, 70 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kilogram kosong, enam alat pemindah isi gas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik pengoplosan.
Kapolres menegaskan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun ledakan karena dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan keselamatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun pengoplosan LPG bersubsidi,” tegas AKBP Ruzi Gusman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(Dna/ub)





