DJP Ungkap Data Terbaru, Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Meningkat

0
263
Pemerintah menerbitkan PMK-28/2026 untuk menyederhanakan proses restitusi pajak agar lebih cepat, tepat sasaran, serta meningkatkan kepastian hukum dan kualitas layanan bagi wajib pajak.
Pemerintah menerbitkan PMK-28/2026 untuk menyederhanakan proses restitusi pajak agar lebih cepat, tepat sasaran, serta meningkatkan kepastian hukum dan kualitas layanan bagi wajib pajak. Sumber foto : DJP

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa hingga pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, 266.608 Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak.

Baca Juga:  Maknai Hari Kartini dengan Aksi Nyata, Tejakula Gelar Donor Darah Libatkan Puluhan Warga

“Adapun Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025,” ujar Dwi Astuti.

Selain itu, hingga pukul 12.02 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,4 juta. Rinciannya, 4,27 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 130,5 ribu berasal dari Wajib Pajak Badan. Dari total tersebut, 4,31 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 97,8 ribu dilaporkan secara manual.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Buka Forum Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan. Panduan lengkap penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien.(yud/ub)

Baca Juga:  DJP Bali Perluas Edukasi Pajak ke Enam SMP di Denpasar