spot_img
spot_img
BerandaNewsTransformasi Coretax DJP, Ribuan Wajib Pajak Sukses Gunakan Sertifikat Digital

Transformasi Coretax DJP, Ribuan Wajib Pajak Sukses Gunakan Sertifikat Digital

UPDATEBALI.com, DENPASARDirektorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi sistem Coretax melalui berbagai perbaikan proses bisnis. Hal ini disampaikan sebagai kelanjutan dari keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

DJP menjelaskan bahwa sejumlah upaya perbaikan telah dilakukan untuk memastikan kemudahan dan kelancaran layanan kepada wajib pajak, Senin 13 Januari 2025

Adapun perbaikan tersebut mencakup beberapa proses bisnis utama, yaitu:

  • Pendaftaran: Perbaikan ini mencakup penyelesaian kendala pada gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), hingga pembaruan profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
  • Pelaporan SPT: Proses pembuatan faktur pajak dalam format *.xml telah menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan akurasi dan efisiensi pelaporan.
  • Document Management System: Perbaikan ini menyasar kelancaran proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Baca Juga:  Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Lombok Tengah Rusak Akibat Banjir

Capaian Hingga 13 Januari 2025
Hingga pukul 10.00 WIB hari ini, perkembangan positif telah tercatat dalam implementasi Coretax DJP:

  • Sebanyak 167.389 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak.
  • Sebanyak 53.200 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak.
  • Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 1.674.963, dengan 670.424 faktur pajak berhasil divalidasi atau disetujui.
Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas di Pura Gede Dalem Kepug Br. Tengah Kelod Gulingan

DJP menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran mereka selama proses perbaikan ini.

“Langkah-langkah penyempurnaan terus dilakukan guna menciptakan sistem informasi perpajakan yang maju dan meminimalkan kendala dalam pengaksesan layanan Coretax DJP,”terang Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Apabila masih menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak 1500 200.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Apresiasi Pengelolaan Energi di AHM

DJP berkomitmen untuk terus memperbarui informasi terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala demi mendukung pelayanan perpajakan yang lebih baik.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments