DJP Permudah Penerbitan Faktur Pajak dengan e-Faktur Client Desktop

0
284
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. sumber foto : istimewa

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.

Saat ini, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yakni aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Baca Juga:  Kementerian Pendidikan Jepang Kembangkan Teknologi AI Generatif

Namun, terdapat beberapa pengecualian faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini, seperti transaksi penyerahan BKP kepada turis asing, transaksi yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), serta faktur pajak dari PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

DJP juga memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan PKP dapat lebih efisien dalam mengelola kewajiban perpajakannya. (yud/ub)