
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan distribusi meterai ilegal yang tersebar di lima wilayah Indonesia.
Pengungkapan tersebut mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap melalui investigasi bersama atau joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi serta peredaran meterai ilegal.
Operasi penindakan berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam rangkaian penyelidikan dan penegakan hukum tersebut, aparat berhasil menghentikan aktivitas jaringan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan kegiatan produksi dan distribusi meterai ilegal.
Salah satu temuan penting dalam pengungkapan tersebut adalah tiga gulungan kertas yang digunakan sebagai bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan memiliki kapasitas untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Penyitaan bahan baku dan peralatan produksi tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Hasil investigasi juga menemukan bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang telah terjadi mencapai Rp40.073.340.000.
Selain itu, aparat menyita mesin produksi yang berdasarkan perkiraan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas kerja sama dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.
Pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap pelanggaran di bidang Bea Meterai, khususnya praktik pemalsuan dan penggunaan kembali meterai.
Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dikenakan sangkaan Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Sementara pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan meterai bekas pakai atau rekondisi disangkakan melanggar Pasal 26. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
DJP menegaskan bahwa penegakan hukum juga diiringi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan meterai yang sah untuk dokumen yang memiliki kewajiban Bea Meterai.
Masyarakat diminta memastikan meterai tempel yang digunakan masih berlaku, sah, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Penggunaan meterai palsu maupun meterai bekas pakai tidak dianggap memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Apabila ditemukan penggunaan meterai yang tidak memenuhi ketentuan, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat juga diminta memperoleh meterai melalui saluran resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
DJP turut mengajak masyarakat berperan dalam memutus rantai peredaran meterai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan indikasi produksi atau distribusi meterai palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto.(yud/updatebali)


